General Audit adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan suatu entitas untuk memastikan bahwa laporan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini dilakukan oleh auditor independen dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Secara umum, General Audit adalah proses sistematis dan independen untuk menilai serta mengevaluasi laporan keuangan suatu perusahaan guna memberikan opini atas kewajaran dan kesesuaian laporan tersebut dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP atau PSAK di Indonesia).
Tujuan utama dari general audit adalah memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh manajemen perusahaan mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Karakteristik General Audit:
- Independen: Audit dilakukan oleh pihak luar yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan yang diaudit.
- Sistematis: Audit dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan dirancang secara terstruktur.
- Objektif: Auditor harus menyampaikan opini berdasarkan bukti-bukti audit yang diperoleh, bukan berdasarkan opini pribadi atau tekanan pihak lain.
- Berdasarkan Standar: Proses audit dilakukan sesuai dengan standar audit yang berlaku, seperti SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) atau ISA (International Standards on Auditing).
Para pelaku usaha (pemegang saham, pemilik modal, kreditur, investor, dan lain-lain) menghendaki transparansi bagi manajer atau eksekutif untuk melaporkan kegiatannya. Untuk menjamin dapat dipercayainya laporan keuangan, Kantor Akuntan Publik kami memberikan jasa pemeriksaan umum (general audit ) dengan tujuan memberikan pendapat (opini) atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Laporan keuangan yang diaudit berguna dalam rangka:
- Laporan manajemen kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Permohonan atau perpanjangan kredit bank.
- Merger atau akuisisi.
- Negosiasi pembelian saham perusahaan yang bersangkutan oleh perusahaan lain.
- Lain-lain